Kategori Pengiriman Kargo Udara
|Pesawat tidak hanya mengangkut barang, namun juga manusia/orang, hewan hidup, tumbuhan, buah-buahhan, bibit udang bahkan Jenazah. Pengiriman barang melalui pesawat udara, melalui jalur terpisah dengan penumpang yaitu melalui terminal kargo.
- General Cargo / Kargo Umum atau Kargo Biasa
General Cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk ataupun mati. Jenis barang yang termasuk dalam kategori general kargo ini tidak memerlukan penanganan khusus asalkan persyaratan pengangkutan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ukuran dan berat General Cargo, barangnya harus dapat ditampung kedalam ruangan “compartment” pesawat, sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan dengan baik, aman, dan legal. Adapun beberapa contoh barang tipe general kargo ini seperti garmen, spare part, elektronik dll.
- Special Cargo / Kargo Khusus
Jenis kargo berikut ini adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutannya. Adapun beberapa contoh special cargo yang harus kita ketahui bersama seperti:
a. Live Animal (AVI) adalah jenis kargo yang meliputi hewan- hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dll.
b. Human Remain (HUM) adalah jenis kargo khusus berupa mayat manusia. HUM terbagi menjadi dua yaitu:
Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah. Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu (ashes) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable goods (PER) adalah kargo atau barang- barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman, sehingga dalam pengiriman dan penerimaan memerlukan perhatian khusus sehingga akan tiba di tempat tujuan dengan keadaan yang masih segar dan tidak rusak.
Untuk hewan peliharaan ataupun hewan konsumsi terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu harus melengkapi dengan surat dari karantina dan dari instansi terkait guna memastikan hewan yang dikirim tidak terdapat virus. Beberapa persyaratan pengiriman hewan sebagai berikut :
- Keadaan binatang harus sehat, dan diperlukan surat karantina dari bandara setempat.
- Apabila akan di ekspor harus ada ijijn terlebih dahulu dari dinas perlindungan dan pelestarian alam.
- Kandang yang digunakan harus kuat untuk menghindari terlepasnya binatang yang akan dikirim.
- Selama pengiriman, makanan dan minuman binatang harus tersedia.
- Pengirim harus setuju dan menandatangani surat bebas tanggung jawab.
d. Valuable goods (VAL) adalah barang- barang yang memiliki harga ataupun nilai yang tinggi atau bisa juga disebut sebagai barang- barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
e. Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau atau wangi yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih, dan lain- lain sejenisnya.
f. Live Human Organ (LHO) adalah jenis kargo ataupun barang- barang yang meliputi organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati, jantung, dan lain- lain sebagainya.
3. Dangerous Cargo (DG) / Kargo Berbahaya
Dangerous Cargo adalah jenis kargo atau barang- barang yang memiliki tingkat resiko yang tinggi dan berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan dan keselamatan penerbangan. Dangerous goods / Dangerous Cargo juga terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
a. Exsplosive goods (REX) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, bom, nuklir, senjata berat, kembang api, dan beberapa jenis lainnya.
b. Gasses (RPG) adalah jenis barang- barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane dan sejenisnya.
c. Flammable liquids (RFL) adalah barang- barang yang bersifat zat cair dan memiliki sifat yang mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes, BBM, dan lain- lain sebagainya.
d. Flammable solids (RFS) adalah jenis kargo atau barang- barang zat padat dan memiliki sifat mudah terbakar seperti Matches, Bahan bakar padat, dan sejenisnya.
e. Oxidizing substances (ROX) & Organic peroxide adalah barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate & ammonium nitrate.
f. Toxic (RPB) & Infectious substances (RIS) adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup, virus HIV, dan barang lain sejenisnya.
g. Radioactive material (RFW) adalah zat yang mana bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo lainnya.
h. Corrosives (RCM) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam batu baterai dan merkuri.
i. Miscellaneous dangerous goods (RMD) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.
Itulah beberapa kategori pengiriman kargo udara, Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi semua